WARTA SULTENG, PALU – Direktur PT. Garuda Perkasa Sulawesi (GPS), Arfai, ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng.
PT. GPS diduga sebagai dalang di balik aktivitas sejumlah perusahaan pengolahan tambang nikel ilegal di Desa Towara, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT. GPS.
“Saat ini, penanganan perkara oleh Dit Reskrimsus Polda Sulteng, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (23/5/2024).
Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan P18 (Hasil penyelidikan belum lengkap) dan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
“Penyidik akan segera memenuhi petunjuk dari JPU. Setelah lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan kembali ke JPU. Untuk tersangkanya, Arfai, telah ditahan di rumah tahanan Polda Sulteng,” tambah Djoko.
Data yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa PT. GPS dilaporkan oleh PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) karena melakukan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan PT. Bumanik.
Selain itu, PT. GPS tidak memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) atau izin usaha pemanfaatan hutan lindung.
“PT. GPS ini juga melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa izin,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, pada Rabu (22/5/2024).
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa PT. GPS diduga telah menipu sekitar 20 perusahaan yang diajak menambang dengan menawarkan lahan untuk diolah bersama. Arfai dan Komisaris PT. GPS, Safiuddin, meminta sejumlah dana sebagai uang muka kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Setelah meminta dana, ternyata lahan bermasalah dan hanya mengandalkan surat kepemilikan lahan dari desa. Alat milik penambang juga ditangkap dan disita oleh polisi,” jelasnya.
Beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan PT. GPS sempat melakukan aktivitas selama beberapa bulan, namun akhirnya dihentikan dan diproses oleh Polda Sulteng karena lahan yang dijanjikan berada dalam kawasan PT. Bumanik dan kawasan hutan lindung.
“Beberapa alat berat dan mobil operasional milik perusahaan-perusahaan tersebut kini ditahan di Polsek. Anehnya, ada alat berat yang bisa dikeluarkan, tapi ada juga yang tetap ditahan. Tidak jelas bagaimana prosesnya,” tambahnya.
Upaya wartawan untuk menghubungi Komisaris PT. GPS, Safiuddin, melalui telepon dan pesan WhatsApp (WA) tidak berhasil. (*)