PALU | Warta Sulteng –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga September 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menyebutkan sebanyak 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 636 laki-laki dan 85 perempuan.
“Seluruh kasus terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Barang bukti yang kami sita cukup besar,” ujarnya di Palu, Rabu (8/10/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi 94,57 kilogram sabu-sabu, 1,55 kilogram ganja, 871 gram tembakau gorila, 25 butir ekstasi, serta 137 ribu butir obat terlarang.
Sebagian tersangka telah menjalani hukuman, sementara sisanya masih menunggu proses peradilan. Semua barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Sembiring menjelaskan, seluruh narkoba yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari luar daerah. Untuk sabu-sabu, hasil penyelidikan menunjukkan sumbernya dari Malaysia.
“Sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar kecil. Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sulteng akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.**