PALU | Warta Sulteng –

Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga September 2025.

Ditresnarkoba , Kombes Pribadi Sembiring, menyebutkan sebanyak 721 orang ditetapkan sebagai , terdiri atas 636 laki-laki dan 85 .

“Seluruh kasus terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Barang bukti yang kami sita cukup besar,” ujarnya di Palu, Rabu (8/10/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi 94,57 kilogram sabu-sabu, 1,55 kilogram , 871 gram gorila, 25 butir ekstasi, serta 137 ribu butir obat terlarang.

Sebagian tersangka telah menjalani hukuman, sementara sisanya masih menunggu proses peradilan. Semua barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Sembiring menjelaskan, seluruh narkoba yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari luar . Untuk sabu-sabu, hasil penyelidikan menunjukkan sumbernya dari Malaysia.

“Sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir atau kecil. Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” tegasnya.

Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sulteng akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.**