WARTA SULTENG, PALU – Konflik agraria di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, berkembang ditetapkannya status dua warga setempat jadi tersangka.
Adalah Subardin (55) dan Agus (36), warga Desa Bungintimbe, kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morut atas tuduhan pengancaman di area tambang PT Sinar Mestika Nusantara.
Penahanan ini memicu reaksi keras dari keluarga para tersangka. Istri dan anak-anak mereka mendatangi serta mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada Kamis (30/5/24), didampingi oleh Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Eva Bande.
Berdasarkan informasi, Pada tahun 2019, Subardin dan kelompoknya mulai membuka lahan seluas 32 hektar secara bertahap, menanam singkong, pisang, serta kelapa, dan membangun pondok kecil untuk tempat istirahat.
Namun, pada tahun 2022, PT Sinar Mestika Nusantara di duga telah menggusur lahan yang sudah dikelola oleh Subardin dengan alasan telah mengganti rugi kepada masyarakat Desa Tanaoge.
Untuk mempertahankan hak atas tanah mereka, Subardin dan kelompoknya melakukan protes dengan memblokir lokasi PT Sinar Mestika Nusantara.
Pertengkaran pun terjadi antara kelompok Subardin dan karyawan perusahaan. Pada 21 Mei 2024, Subardin dan Agus ditetapkan sebagai tersangka, meski mereka hanya mempertahankan tanah yang selama ini digarap.
Koordinator FRAS Sulteng, Eva Bande, mengecam tindakan penahanan kedua warga tersebut. Menurutnya, ini adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Eva Bande mendesak Komnas HAM Sulteng untuk mengambil langkah tegas, menghentikan proses hukum, dan mengedepankan dialog persuasif dalam kasus agraria yang menimpa Subardin dan Agus.
“Kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap para petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka,” tegas Eva Bande.
“Komnas HAM Sulteng harus segera bertindak menghentikan proses hukum ini dan mengedepankan dialog.” tambahnya. (**)