Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyampaikan keberatan atas langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulteng untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.
IJTI Sulteng menilai pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers serta independensi lembaga penyiaran publik.
Sebagai lembaga pengawas, KPID seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IJTI Sulawesi Tengah Rolis Muchlis menegaskan, apabila KPID merasa keberatan dengan isi pemberitaan TVRI Sulteng, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah penyampaian hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan pemanggilan klarifikasi yang dapat menekan independensi redaksi.
“Sebagai lembaga pengawas, KPID seharusnya memahami prosedur dalam menanggapi pemberitaan. Pemanggilan klarifikasi justru berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rolis Muchlis.
Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sulteng Heri Susanto menambahkan, IJTI mendukung penuh TVRI Sulawesi Tengah untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi. Kami mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangan untuk menghambat kerja jurnalistik,” tegas Heri Susanto.
IJTI Sulawesi Tengah menegaskan, kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh semua pihak dan menjadi pondasi utama dalam menjaga demokrasi di Indonesia.**