, WARTA Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah (Kanwil ) terus berperan aktif dalam pengembangan dan pengharmonisasian produk hukum di tingkat daerah. Pada Rabu, 5 Februari , Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi pertemuan harmonisasi dua rancangan peraturan yang akan diterapkan di Tolitoli. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kegiatan harmonisasi ini berfokus pada dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah, dan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta dihadiri oleh I Pemkab Tolitoli, Mukti, dan perwakilan organisasi perangkat daerah lainnya.

Rakhmat Renaldy, dalam kesempatan itu, menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting agar setiap rancangan peraturan dapat memenuhi prinsip keadilan dan tidak diskriminatif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang memperkuat peran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam pengharmonisasian peraturan daerah. “Proses ini mengacu pada 10 dimensi harmonisasi yang mencakup dimensi , UUD 1945, asas hukum, serta teknik penyusunan peraturan yang baik,” ujar Rakhmat.

Dengan diberlakukannya perubahan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi kali ini mencakup beberapa penyempurnaan proses hukum, seperti penggunaan metode omnibus dan teknik penyusunan naskah akademik yang lebih efisien. Rakhmat juga berharap bahwa proses harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pada akhir sambutannya, Rakhmat Renaldy berharap bahwa dengan berjalannya harmonisasi yang tepat, peraturan yang dihasilkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya, serta menjadi landasan yang kokoh untuk pembangunan hukum yang lebih baik di Sulawesi Tengah.