PALU, Warta Sulteng –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil meringkus dua dari tiga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di perempatan Jalan Wr. Supratman dan Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, pada Jumat malam, 9 Mei 2025. Kejadian nahas ini sempat menggemparkan warga setempat karena dilakukan secara brutal oleh para pelaku yang dalam pengaruh alkohol.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (1/6), menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Pelaku pertama berinisial Lk. MY (24) ditangkap di kawasan Bundaran Pasar Inpres pada Sabtu malam, 31 Mei 2025 pukul 19.00 WITA. Penangkapan ini menjadi kunci awal pengembangan kasus.
Tak butuh waktu lama, pelaku kedua berinisial Lk. MA (22) berhasil diamankan di pemukiman Kalikoa, Palu Barat, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Namun, pelaku ketiga yang dikenal dengan inisial Lebong masih dalam pelarian dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).