PALU, WARTA SULTENG – Sebuah insiden penamparan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu pada Jumat pagi, 6 Desember 2024, berujung pada rencana pelaporan ke pihak berwenang. Korban, yang diketahui bernama Asriadi, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan seorang pelanggan, menampar telinga kanan korban setelah terjadi perdebatan mengenai kebijakan pengisian bahan bakar.
Menurut rekaman video CCTV yang beredar, pelaku tampak menampar Asriadi satu kali di bagian telinga kanan setelah upaya pertama menampar yang gagal karena korban menghindar. Setelah insiden tersebut, pelaku meninggalkan lokasi tanpa meminta maaf.
Kejadian bermula sekitar pukul 09.50 WITA, saat pelaku meminta pengisian BBM jenis pertalite sebanyak lima liter untuk kendaraan pribadinya. Asriadi menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2024, seluruh SPBU di Kota Palu mewajibkan penggunaan barcode untuk setiap pengisian bahan bakar, tanpa pengecualian. Sebagai bentuk solusi, Asriadi menawarkan bantuan untuk membantu pelaku mendaftarkan kendaraan agar mendapatkan barcode, yang proses pendaftarannya hanya membutuhkan waktu lima menit jika jaringan tersedia.
Namun, pelaku menolak solusi tersebut dan bersikeras meminta pengisian bahan bakar tanpa barcode. “Pelaku tidak mau menggunakan solusi yang saya tawarkan, bahkan mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan untuk dia,” ujar Asriadi dalam jumpa pers yang diadakan pada malam hari setelah insiden.
Setelah penamparan, pelaku justru menantang Asriadi untuk melaporkan perbuatannya. “Yang bersangkutan tidak meminta maaf, malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu,” ungkap Asriadi dengan tegas.
Sebagai langkah selanjutnya, Asriadi sudah melakukan mediasi dengan pelaku di Kodim 1306/Donggala, Palu. Namun, Asriadi menegaskan bahwa ia tidak dapat berdamai dan akan menempuh jalur hukum. “Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor, namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan,” tambahnya.
Proses pelaporan masih berlangsung, dan Asriadi berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa tindak kekerasan, apapun alasannya, tidak bisa dibiarkan begitu saja.