Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal), memberikan tanggapan terhadap Surat Edaran Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA tertanggal 25 November 2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan. Surat tersebut mengatur kewajiban membawa identitas diri saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menyatakan bahwa Surat Edaran itu diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Tindakan Bupati Sigi tersebut dianggap melampaui kewenangannya, yang seharusnya berada di bawah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sesuai Pasal 19 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” ungkap Salmin dalam keterangannya di Palu, Selasa (26/11/2024).
Salmin juga menyoroti isi Surat Edaran yang menginstruksikan camat dan kepala desa untuk memasang spanduk imbauan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
“Langkah itu patut diduga memiliki tujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Surat Edaran tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas, mengingat seluruh kewenangan terkait Pemilu berada di bawah KPUD.
“Karena itu, langkah Bupati Sigi ini dinilai tidak tepat dan berpotensi mencederai prinsip netralitas dalam Pilkada,” jelas Salmin.
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan pengawasan, penelusuran, dan kajian terhadap Surat Edaran tersebut.
“Bawaslu diharapkan bertindak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai pedoman hukum utama,” tandas Salmin.
Dengan langkah ini, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal berharap penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 27 November 2024, tetap berjalan dengan tertib, adil, dan netral. **