PALU, Warta Sulteng —

Komitmen Kantor Wilayah dan Sulawesi Tengah dalam mendorong kesadaran perlindungan terus diperkuat. Kali ini, Kakanwil , Rakhmat Renaldy, mengimbau semua di Sulawesi Tengah agar segera mendaftarkan Hak (), sebagai bentuk legalitas atas karya dan brand media masing-masing.

Dalam pertemuan dengan para insan pers di Palu, Rakhmat menyampaikan bahwa pendaftaran HKI tidak sekadar bentuk formalitas, melainkan pengakuan negara terhadap keras insan media.

“Kami tidak ingin ada karya jurnalistik atau nama media yang tiba-tiba diklaim pihak lain. HKI menjadi benteng hukum yang sah,” ujarnya.

Kemenkum Sulteng juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis media dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan teknis dalam proses dan . Pertemuan tersebut turut membahas peluang kerja sama antara Kemenkum Sulteng dan asosiasi media dalam kampanye literasi HKI bagi masyarakat umum.