PALU, Warta Sulteng —
Komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi untuk membangun pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab mendapat dukungan penuh dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Dalam kegiatan harmonisasi Ranperkada, Selasa (18/6/2025), Kemenkum Sulteng mengawal penyusunan Ranperkada tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Ranperkada ini menjadi instrumen penting dalam memastikan masyarakat Sigi memiliki kanal yang efektif untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun kritik terhadap pelayanan publik.
“Pengaduan masyarakat adalah pintu awal perbaikan pelayanan publik. Kami ingin pastikan sistem ini kuat, legal, dan berfungsi dengan baik,” kata Kepala Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Dalam kegiatan ini, Fandy Riyanto dari Kemenkum Sulteng menggambarkan proses harmonisasi sebagai bagian vital dari pembangunan hukum daerah. Ia menyebut pentingnya memastikan setiap produk hukum tidak hanya sah secara formil, tapi juga adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Selain membahas Ranperkada sistem pengaduan, kegiatan ini juga membahas empat Ranperkada strategis lainnya: Ketertiban Umum, Pendidikan Anti Korupsi, Pengendalian Kecurangan, dan Pedoman Audit Investigatif.
Kegiatan ini memperlihatkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang pro-rakyat, serta memastikan bahwa setiap suara masyarakat tak sekadar didengar, tapi ditindaklanjuti dengan tindakan nyata.