WARTA SULTENG, JAMBI – Musyawarah Nasional (Munas)Asosiasi Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi Seluruh Indonesia ( ADPSI) dan Munas Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh Indoensia (ASDEPSI) yang dilaksanakan di Ball Room Swiss Belhotel, Jambi pada Senin (22/7/24) khusus bahas soal kendaraan dinas (Kendas) bagi pimpinan DPRD.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua ASDEPSI DKI Jakarta, Prasetyo Marsudi di ikuti oleh ketua DPRD se Indonesia yang terdiri dari Ketua DPRD DKI Jakarta, DPRD Sulbar, Maluku Utara, Ketua DPRD Papua, Ketua DPRD Riau, sementara itu DPRD Sulteng sendiri dihadiri oleh Wakil Ketua (Waket) I HM Arus Abdul Karim serta para sekretaris DPRD se Indonesia yang terdiri Sekwan DKI Jakarta, Sekwan Jambi, Papua, Sulbar, Papua Tengah, Jateng, Bangka Belitungm, NTB, Provinsi Balu, Maluku, Maluku Utara dan Sekwan Sulawesi Tenggara, termasuk Sekwan DPRD Sulteng Siti Rachmi A Singi S.Sos, M.Si yang turut hadir dalam kegiatan rutin tahunan tersebut.
Munas tersebut khusus membahas tentang Permendagri No 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kendas bagi pimpinan DPRD, termasuk Kendas bagi mantan pimpinan DPRD. Persoalan Kendas menjadi relevan untuk dibahas terutama karena akan berakhirnya masa jabatan DPRD se Indonesia.
Tampil membawakan materi yakni Direktur Keuangan Daerah (Kemendagri) secara rinci membahas soal Kendas, mulai soal tata cara penjualan Kendas tanpa lelang bagi para pimpinan, persyaratan tata cara penjualan, persyaratan pimpinan DPRD antara lain tentang, telah memiliki masa kerja selama atau masa pengabdian selama 4 tahun atau lebih secara berturut turut terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi pimpinan DPRD, tdak sedang dituntut tindak pidana paling sungkat lima tahun serta telah menggunakan Kendas secara terus menerus selama masa jabatan sebagai pimpinan DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, juga di bahas tentang Kendas bagi mantan pimpinan DPRD, telah memiliki masa jabatan secara berturut turut sejak tanggal ditetapkan menjadi pimpinan DPRD sampai berakhir masa jabatan, juga belum memiliki Kendas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan DPRD.
Pada Munas tersebut, forum tidak menghasilkan kesimpulan, masalahnya Munas ASDEPSI tersebut tidak korum dan penyusunan AD/ART juga tidak sempurna, sehingga Munas ADPSI II di Jambi akhirnya diskor hungga awal tahun 2025.