PALU, Warta Sulteng —
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, resmi menunjuk N. Rahmat R., S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2025.
N. Rahmat R. sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Ia kini menggantikan Zullikar Tanjung, yang selama ini mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulawesi Tengah.
Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam rangka memperkuat kinerja institusi serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan hadirnya Kajati definitif, diharapkan roda organisasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap dinamika penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sosok N. Rahmat R. dikenal luas sebagai jaksa yang berpengalaman dan memiliki reputasi baik dalam menangani berbagai perkara penting. Kariernya di dunia kejaksaan telah membawanya menempati berbagai posisi strategis, termasuk di tingkat Kejaksaan Tinggi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus bentuk komitmen dalam memperkuat institusi penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.