PALU, WARTA SULTENG – Di tengah suasana bulan suci Ramadan, aktivitas ilegal seperti transaksi narkoba tetap berlangsung di Kota Palu. Pihak Polresta Palu tidak tinggal diam dan berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu.
Pada Selasa (18/3/2024), Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menggelar jumpa pers di Mako Polresta Palu, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tim Operasional Satresnakoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial HY pada 11 Maret 2025, di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang tidak dikenal di Tatanga. Ia berencana menjual barang tersebut dan juga menggunakannya sendiri,” ungkap Kapolresta Palu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.014 gram sabu yang dikemas dalam satu paket besar, serta beberapa barang lainnya termasuk handphone dan tas belanja.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa tersangka HY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palu. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.