WARTA SULTENG, PALU – Masih banyaknya pelaku usaha kuliner di Kota Palu yang mengabaikan pembayaran usaha. Makan dan minum bagi konsumen dikarenakan banyak pelaku usaha yang belum memahami retribusi tersebut.

Pemerintah Kota Palu menggelar konferensi pers berkaitan dengan penerapan pajak makan dan minum % bagi pelaku usaha kuliner, pada Rabu, 21 Februari 2024 di ruang pertemuan Kantor Palu.

Dimana Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo menjelaskan bahwa penerapan pajak makan dan minum 10%, sudah diberlakukan sejak 2009 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kota Palu sendiri, pada waktu itu itu menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Jadi begitu dikeluarkan Perda tahun 2011, Pemerintah Kota memberlakukanlah pajak makan dan minum ini. Di tahun 2024 ini, pemerintah lebih mengoptimalkan pajak makan dan minum dan melakukan Sosialisasi. Dikarena memang banyak wajib pajak atau pelaku usaha, itu belum memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pajak 10% tersebut,” kata Sekkot.

Jadi pajak ini bukan di masa Walikota dan Walik Walikota saat ini Akan tetapi sejak wali kota-wali kota sebelumnya, pajak tersebut sudah diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekkot Irmayanti menyatakan, Pemerintah Kota Palu saat ini telah mengeluarkan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum 10%.

Perda tersebut menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dalam Perda kami Nomor 9 tahun 2023, kami sudah memuat segala ketentuan berkaitan dengan hal tersebut. Apabila ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, tentu ada upaya-upaya yang dilakukan dalam penegakan Peraturan Daerah seperti penutupan sementara tempat usaha.

Pemerintah Kota Palu akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan terkait Perda ini. Mengingat hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha yang merupakan wajib pajak.

Pihaknya telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum, dalam upaya penegakkan undang-undang dan Perda.

Dimana tim tersebut akan terus berjalan dan sosialisasi guna memastikan bahwa pelaku usaha yang merupakan wajib pajak ini akan melakukan kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari menyatakan, pajak makan dan minum ini lebih dioptimalkan lagi oleh Pemerintah Kota Palu di bawah kepemimpinan Wali Kota Hadianto.

Hal tersebut bukan bermaksud menyusahkan , akan tetapi hasil dari pajak ini akan kembali kepada masyarakat dan berdampak pada umum yang ada di Kota Palu.

“Kita bisa lihat pembangunan-pembangunan yang dibangun, artinya kita bisa lihat itu uangnya dari pajak. Nah terkadang wajib pajak belum memahami, bahwa pajak itu wajib. Namanya wajib, apapun harus dilaksanakan sebagai warga negara,” kata Kaban.

Kaban menekankan, pajak ini bukan untuk pemerintah, tetapi digunakan untuk masyarakat. Sehingga dari masyarakat untuk masyarakat, baik digunakan membangun fasilitas-fasilitas masyarakat dan lainnya.