PALU, Wartasulteng.com –

Sekretariat DPRD Sulteng, khususnya bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, menggelar rapat kerja (Raker) sebagai persiapan untuk menggodok Rancangan Peraturan () tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Baruga Langai 3, B DPRD Sulawesi Tengah, pada Kamis (9/10) pukul 14.00 WITA, dengan menghadirkan para tenaga ahli dan instansi teknis terkait.

Rapat dipimpin oleh Tenaga Ahli DPRD Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Pimpinan, TA Badan Anggaran (Banggar), TA Bapemperda, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Biro Hukum, Badan Penelitian, Pengembangan dan Daerah, , Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan , Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah, serta unsur akademisi dari Fakultas Ekonomi.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas hasil pembacaan dan telaah terhadap draft Ranperda yang tengah disusun. Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan pentingnya forum ini untuk menampung masukan dan koreksi dari berbagai pihak sebelum Ranperda tersebut dibahas secara resmi bersama anggota DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Hari ini kita berharap semua peserta sudah siap dengan berbagai masukan, baik yang bersifat menambah, mengurangi, maupun memperjelas norma-norma yang ada di dalam draft Ranperda,” ujar pimpinan rapat dalam pembukaannya.

Beberapa isu dan saran substansial yang muncul dalam rapat antara lain:

  1. Dinas Pariwisata menyampaikan pentingnya kejelasan zonasi cagar budaya, meliputi zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang, agar intervensi kegiatan wisata tetap sesuai koridor pelindungan budaya.
  2. Masukan juga muncul terkait asas dan ruang lingkup , di mana beberapa peserta menilai perlunya penyederhanaan asas agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan penambahan unsur dalam ruang lingkup.
  3. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah mengusulkan penyesuaian judul Ranperda menjadi Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, mengingat pelindungan merupakan bagian dari proses pelestarian yang lebih luas.

Tenaga Ahli dan perwakilan akademisi juga menyoroti pentingnya konsistensi istilah hukum dan sistematika penulisan, sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang bersifat teknis dan dinamis, seperti penentuan zonasi, disarankan untuk didelegasikan melalui Peraturan agar lebih fleksibel dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Rapat ini menjadi langkah awal yang penting sebelum Ranperda tersebut memasuki tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD dan Pemerintah Daerah. Diharapkan, hasil rapat kerja ini dapat memperkuat substansi regulasi sehingga upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya di Sulawesi Tengah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan implementatif.