PALU, WARTA SULTENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi kegiatan tambang pasir dan batuan di kawasan hilir Sungai Palu. Langkah ini menandai babak baru dalam pemanfaatan sumber daya alam di kawasan strategis tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima Media di Palu, Kamis, WIUP tersebut dimiliki oleh PT Muara Palu Indotim, dan saat ini masih berada dalam tahapan kegiatan pencadangan. Luas wilayah yang diberikan izin mencapai 18,48 hektare, membentang dari Jembatan I Palu hingga ke kawasan Teluk Palu, termasuk melewati Jembatan II, III, dan bekas Jembatan IV (Ponulele).
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Sultaniah, membenarkan penerbitan izin tersebut. Ia menjelaskan bahwa WIUP itu dikeluarkan sejak tahun 2024 dan diperuntukkan bagi tahapan permohonan pencadangan sumber daya tambang.
“Memang benar, WIUP sudah diterbitkan untuk wilayah hilir Sungai Palu. Ini berdasarkan permohonan dari perusahaan dan adanya rekomendasi teknis dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi III,” kata Sultaniah.
Surat rekomendasi tersebut tertuang dalam dokumen bernomor SR147/Bws13/425 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024. Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan teknis pemanfaatan wilayah sungai untuk kegiatan pertambangan.
Di sisi lain, data Dinas ESDM menyebutkan bahwa hingga akhir Januari 2025, terdapat 38 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan untuk komoditas pasir dan batuan di wilayah Kota Palu. Izin-izin tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni Ulujadi dan Tawaili, dengan mayoritas komoditas berupa batu gunung atau quarry skala besar.
Penerbitan WIUP ini memicu perbincangan publik mengingat kawasan hilir Sungai Palu merupakan zona rawan banjir serta memiliki peran penting dalam sistem tata air Kota Palu. Meski demikian, pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan teknis dan administratif yang berlaku.