PALU, Wartasulteng.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berupaya memperkuat perlindungan budaya lokal dengan menyerahkan empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam acara penguatan Sentra KI yang berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu pada Selasa, 12 Mei 2026.
Empat KIK yang Diberikan
Empat KIK yang diserahkan meliputi:
– Lagu Pobarangkamu
– Lagu Tonji Nggorio Vala
– Alat Musik Gimba
– Ritual Adat Meaju
Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk menjaga identitas budaya masyarakat Sulawesi Tengah. “Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan tidak mudah diklaim pihak lain,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, kekayaan budaya lokal memiliki nilai sejarah, sosial, dan ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap budaya lokal sangat diperlukan. Ia juga menambahkan bahwa pencatatan KIK komunal merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat promosi budaya daerah baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Budaya bukan hanya identitas, tetapi juga aset daerah yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat apabila dilindungi dan dikembangkan dengan baik,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap agar semakin banyak potensi budaya Sulawesi Tengah yang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal di masa mendatang, sehingga identitas dan warisan budaya daerah dapat terus dilestarikan.Perlindungan Budaya Daerah Melalui Kekayaan Intelektual
PALU, Wartasulteng.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berupaya memperkuat perlindungan budaya lokal dengan menyerahkan empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam acara penguatan Sentra KI yang berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu pada Selasa, 12 Mei 2026.
Empat KIK yang Diberikan
Empat KIK yang diserahkan meliputi:
– Lagu Pobarangkamu
– Lagu Tonji Nggorio Vala
– Alat Musik Gimba
– Ritual Adat Meaju
Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk menjaga identitas budaya masyarakat Sulawesi Tengah. “Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan tidak mudah diklaim pihak lain,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, kekayaan budaya lokal memiliki nilai sejarah, sosial, dan ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap budaya lokal sangat diperlukan. Ia juga menambahkan bahwa pencatatan KIK komunal merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat promosi budaya daerah baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Budaya bukan hanya identitas, tetapi juga aset daerah yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat apabila dilindungi dan dikembangkan dengan baik,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap agar semakin banyak potensi budaya Sulawesi Tengah yang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal di masa mendatang, sehingga identitas dan warisan budaya daerah dapat terus dilestarikan.






