PALU, WARTA SULTENG – Dalam upaya mencegah tindak korupsi dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan , Pemerintah Provinsi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Sharing Session tentang Akuntansi Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala BPKAD yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah, ST., M.M, dan dihadiri Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta , Non-ASN, dan PPPK yang bertugas mengoperasikan SIPD di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Idhamsyah menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Surat Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/SJ Tahun 2023 mengenai Implementasi SIPD.

Hadir sebagai narasumber, Boyke Martz, SE., M.Si, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, menjelaskan berbagai aspek penting terkait KKPD. Ia memaparkan dasar hukum, tujuan penyusunan, dan manfaat KKPD, seperti efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dalam belanja elektronik melalui e-payment, serta transaksi. Boyke juga menyoroti mekanisme penggunaan KKPD, mulai dari pengajuan pembayaran, peran bank penerbit, hingga monitoring dan evaluasi.

Selain itu, Mulyani S. Fajriani, SE., M.Ec.Dev., Cert IPSAS, CGAE, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, memberikan materi tentang penyelenggaraan KKPD. Mulyani menjelaskan definisi KKPD, langkah percepatan implementasi di pemerintah daerah, serta batasan dan tahapan dalam penggunaannya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami tata kelola akuntansi KKPD dengan baik dalam SIPD RI. Dengan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung prinsip-prinsip pencegahan korupsi.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.