WARTA SULTENG, – Kepolisian Daerah () menegaskan akan menunda penyelidikan terhadap (Cakada) yang dilaporkan terlibat tindak pidana, hingga tahapan Pilkada berakhir.

Langkah ini diambil untuk menjaga dan profesionalisme Polri selama pelaksanaan Pilkada.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan keputusan ini dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (3/9/2024).

“Untuk menjaga netralitas Polri, kami menunda sementara proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan calon daerah pada Pilkada 2024,” ujarnya.

Penjelasan ini diberikan setelah adanya laporan di SPKT Polda Sulteng nomor LP/B/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng pada 27 Agustus 2024, mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan yang melibatkan salah satu Cakada dari Utara.

Penundaan ini, menurut Kombes Djoko, bertujuan untuk menghindari conflict of interest dan mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh pihak tertentu.

Keputusan tersebut berdasarkan arahan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24/2023 yang diubah dengan ST/2232/IX/RES.1.24/2023.

Namun, penundaan penyelidikan tidak berlaku bagi tindak pidana terkait Pilkada, tindak pidana yang tertangkap tangan, atau kejahatan yang mengancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk kasus-kasus luar biasa seperti terorisme, narkotika, , pelanggaran HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir.

“Penundaan ini hanya berlaku sampai tahapan Pilkada 2024 berakhir. Setelah itu, penyelidikan akan dilanjutkan hingga tuntas,” tutup Kombes Djoko. **