Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pengedar sabu berinisial AK alias P (29) ditangkap di kos-kosannya di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Senin (25/8).
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian SH, MH, mengatakan tersangka merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Sigi. Ia ditangkap saat tengah makan bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya.
“Penggerebekan dilakukan di kos milik tersangka, disaksikan pihak kelurahan dan warga sekitar,” kata IPTU Herfian, Selasa (26/8).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram yang siap edar. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), timbangan digital, telepon genggam, kotak bening, korek api, kaca pireks, plastik merah, serta dua tas milik tersangka.
IPTU Herfian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kini, tersangka AK kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**