POSO | Warta Sulteng –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang sabu berinisial AK alias P (29) ditangkap di kos-kosannya di Kota , Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Senin (25/8).

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian SH, MH, mengatakan merupakan residivis kasus narkotika di . Ia ditangkap saat tengah makan seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya.

“Penggerebekan dilakukan di kos milik tersangka, disaksikan pihak kelurahan dan warga sekitar,” kata IPTU Herfian, Selasa (26/8).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram yang siap edar. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), timbangan , telepon genggam, kotak bening, korek api, kaca pireks, plastik merah, serta dua tas milik tersangka.

IPTU Herfian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Setiap pelaku akan kami buru dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kini, tersangka AK kembali harus mendekam di balik jeruji . Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**