WARTA , Satuan Lalu Lintas terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada yang hendak mengurus permohonan perpanjangan atau permohonan baru Surat Izin Mengemudi (). Mulai dari ruang tunggu hingga pelayanan, terutama bagi penyandang disabilitas, petugas selalu siap memberikan pelayanan sigap.

Kanit Regident Sat Polresta Palu, Iptu Yosua Martua Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya berusaha memberikan pelayanan terbaik dan memberikan bimbingan belajar (bimbel) bagi pemohon baru atau perpanjangan. Ini bertujuan untuk membantu pemohon agar lebih memahami uji teori atau praktik.

“Iya, kami berharap upaya ini bermanfaat bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan,” ucapnya.

Terkait biaya, Iptu Yosua menjelaskan bahwa untuk pembuatan SIM atau perpanjangan masa berlaku, tarifnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan (PNBP) yang berlaku pada .

Untuk pembuatan SIM baru kategori A, , dan BII, biayanya Rp 120 ribu, sedangkan untuk kategori C, Rp 100 ribu. Untuk perpanjangan masa berlaku SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

“Biaya tersebut dapat dibayarkan langsung di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam gedung Satpas SIM Satlantas Polresta Palu, sehingga masyarakat tidak perlu pergi jauh ke bank,” tambahnya.

Sementara untuk surat kelengkapan pemohon SIM seperti Psikologi dan , Kanit Regident menjelaskan bahwa Polresta Palu bukan pihak yang mengeluarkannya. Warga harus mengurus sendiri, dan biayanya ditetapkan oleh pihak yang mengeluarkan surat tersebut sesuai dengan Perpol no 5 Tahun 2021.

Yosua menambahkan bahwa waktu pengurusan relatif singkat. Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 20 menit SIM dapat diambil. “Semuanya tergolong mudah dan terjangkau. Pemohon perlu mengikuti semua proses dan melengkapi persyaratan. Ujian praktek, khususnya untuk roda dua, kini lebih mudah,” ungkapnya.

“Ikutilah semua proses dan lengkapi persyaratannya. Jangan menggunakan jasa joki atau calo. Percayalah pada kemampuan Anda. Menggunakan jasa calo dapat merugikan masyarakat,” tegasnya. (**)