, Warta Sulteng –

Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik pernyataan Dinas PMPTSP , Armansyah Abdul Patta, yang membela Julkarson Hehi terkait perizinan PT Cipta Agro Sakti (CAS). Menurut Safri, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pejabat tidak memahami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Dalam keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa pasal 42 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan telah diubah, sehingga perusahaan perkebunan wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP)—dua-duanya, tidak cukup salah satu. Safri menyatakan bahwa PT CAS telah menanam seluas sekitar 3.000 ha tanpa HGU, dan bahkan memperluas izin hingga 9.000 ha tanpa layak secara legal.

ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya telah menegaskan penertiban perusahaan tanpa HGU, yang menjadi dasar kritik Safri terhadap Dinas PMPTSP Morut. Ia juga menilai bahwa perusahaan tersebut beroperasi ilegal dan berpotensi merugikan adat serta menimbulkan konflik hukum. Safri menyoroti laporan ke Polda dan Kejati mengenai penyerobotan lahan oleh PT CAS.

Safri mendesak agar perizinan PT CAS segera ditinjau ulang dan dihentikan jika terbukti melanggar hukum. Ia menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, ia siap dikritik, selama upayanya membela hak masyarakat dan penegakan hukum.