JAKARTA, Wartasulteng.com –
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan masih menunggu regulasi resmi. Semula ditargetkan minggu pertama Ramadan, pembayaran sebesar Rp55 triliun untuk 10,5 juta penerima ini molor memasuki pekan kedua puasa. Pengumuman resminya kini ditunggu dari Presiden Prabowo Subianto, yang direncanakan besok Senin (2/3/2026).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) THR masih dalam tahap finalisasi. “Prosesnya sedang dipercepat. Pencairan akan dilakukan secepatnya setelah PP terbit,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2026. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR boleh dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan 21 Maret 2026. Dengan demikian, target baru bergeser ke awal Maret.
Komponen THR ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum, dan kinerja. Bagi pensiunan, termasuk pensiun pokok serta tunjangan pangan dan penghasilan. Sementara karyawan swasta wajib dicairkan paling lambat 14 Maret sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan besaran satu bulan upah penuh.
Anggota DPR Irma Suryani mendesak percepatan. “Jangan sampai THR telat berdampak pada daya beli masyarakat jelang Lebaran,” katanya. Kemenkeu menjamin dana sudah siap, hanya menunggu lampu hijau presiden. Hingga malam ini, belum ada konfirmasi resmi.
