PARIGI MOUTONG | Warta Sulteng –
Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Selasa (15/7/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Kompol Romy Gafur, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Parigi Moutong Nomor: Sprin/1149/VII/HUK.6.6./2025 tertanggal 15 Juli 2025.
Penertiban dilakukan setelah Persatuan Rakyat Tani (PRT) Kecamatan Tinombo Selatan melaporkan aktivitas tambang emas ilegal yang meresahkan warga dan merusak lingkungan sekitar.
Tim gabungan yang dikerahkan terdiri atas personel Polres Parigi Moutong, Polsek Tinombo, Polsubsektor Tinombo Selatan, TNI, pemerintah desa Poli dan Sinei, serta anggota masyarakat dari PRT.
Setibanya di lokasi, tim menyisir sepanjang aliran sungai yang menjadi pusat kegiatan PETI. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah sarana pertambangan ilegal. Sebanyak delapan unit mesin alkon diamankan dan dibawa ke Mapolres Parigi Moutong sebagai barang bukti.
Kompol Romy Gafur menegaskan, kegiatan PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara serta masyarakat.
Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Parigi Moutong.
“Kami tidak akan berhenti sampai aktivitas PETI ini benar-benar dihentikan. Ini komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan melindungi hak masyarakat,” tegas Kompol Romy.**