WARTA SULTENG, – Sekretariat DPRD Provinsi Tengah menggelar Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Best Western Jl. Basuki Rahmat Kota Palu, Selasa (6/7/2024)

Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Bapemperda Huisman Brant Toripalu, SH dan dihadiri beberapa DPRD Lainnya yaitu Sony Tanra, ST, Dr. Alimuddin Paada, Rofiah, S.Ag beserta jajaran OPD terkait

Waket Bapemperda Huisman Brant Toripalu menyampaikan bahwa ada 9 Ranperda yang rencananya akan dibentuk menjadi Perda pada Tahun 2025 nanti

diantaranya Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan koperasi dan usaha Kecil, Ranperda Sistem Organik, Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Lhas Daerah, Ranperda Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2025 – 2030

Sembilan Raperda ini tentunya akan kita bahas secara mendalam OPD terkait, Tenga ahli sehingga subtansi dan muatan dari Raperda ini bisa bermanfaat untuk kedepannya

Ia berharap semoga sembilan Raperda bisa menjadi karena Raperda belum tentu bisa menjadi Perda dikarenakan banyak faktor baik bertentangan dengan Undang-undang atau diatasnya, masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan pemerintah

sementara Pada Kesempatan itu Narasumber yang juga Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Salam Lamangkau, SH mengatakan bahwa tahapan Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan; tahapan
penyusunan; tahapan pembahasan; tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan
pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.