PALU, WARTA SULTENG – Sat Reskrim Polresta Palu pada Selasa, 10 Desember 2024, melakukan penyegelan dispenser milik SPBU 74.942.06 yang terletak di Jalan Sis Aljufri, Palu. Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga mengenai penjualan BBM bersubsidi jenis Solar yang tidak sesuai peruntukannya.
Penyegelan dilakukan dengan memasang police line di Nosel dispenser yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam proses ini, pihak kepolisian melibatkan pemerintah setempat, di mana Lurah dan personel Bahbinkamtibmas turut menyaksikan tindakan tersebut sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sesuai dengan program pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. “Penyegelan ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 6 Tahun 2023,” ujar AKP Reza.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh SPBU di Kota Palu agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.