PALU, WARTA SULTENG –
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, yang mendukung pasangan calon Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Aljufri, melaporkan seorang juru kampanye dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah. Laporan ini menuduh adanya fitnah yang disebarkan terhadap Ahmad HM Ali, calon gubernur nomor urut 1.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (11/11/2024) dan diterima oleh Bawaslu dengan nomor 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024. Dalam keterangannya, Abdul Rahman dari Divisi Admin Perkara Tim BerAmal menyebut adanya konten bermuatan kampanye hitam yang menyerang pribadi Ahmad Ali.
“Video kampanye tersebut direkam saat AL (inisial juru kampanye) berpidato mendukung pasangan nomor 3, Rusdy Mastura,” ungkap Rahman dalam konferensi pers di kantor DPD Partai Gerindra di Palu, Rabu (13/11/2024). Video berdurasi sekitar 4 menit itu, menurut Rahman, memuat narasi yang menuduh Ahmad Ali sebagai “raja zalim” dan berpotensi memicu isu SARA.
Lebih lanjut, Rahman menyebut juru kampanye tersebut menuduh Ahmad Ali menggunakan kelompok preman untuk menghalangi kegiatan kampanye pasangan nomor urut 3. Tuduhan lain termasuk ajakan untuk tidak memilih kandidat yang disebut “orang Ambon” dan menyebut pasangan nomor urut 3 sebagai “panglima orang miskin.”
“Pernyataan AL sangat disayangkan, apalagi kampanye tersebut dihadiri langsung oleh calon gubernur Rusdy Mastura bersama Ketua Tim Pemenangannya, Muharram Nurdin. Seharusnya mereka mencegah penyebaran narasi yang menyerang kandidat lain,” ujar Rahman.
Tim BerAmal, sebelum melaporkan kasus ini, melakukan verifikasi lapangan dengan pihak Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala. Mereka menemukan bahwa kampanye tersebut berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, dan dihadiri oleh pasangan Rusdy Mastura beserta tim pemenangannya.
Menurut BerAmal, pernyataan yang dilontarkan oleh juru kampanye AL melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang fitnah dan hasutan dalam kampanye, serta Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye yang mengatur larangan terhadap ujaran diskriminatif.
Salmin Hedar, Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, menyatakan bahwa setiap kampanye Ahmad Ali selalu fokus pada penyampaian visi, misi, dan program tanpa menyerang pribadi lawan. “Ahmad Ali selalu mengedepankan akal sehat dan menghimbau timnya untuk tidak menyerang kandidat lain,” jelas Salmin.
Ia menambahkan bahwa Ahmad Ali memiliki hak untuk berkampanye secara damai dan meminta perlindungan hukum dari serangan fitnah yang bisa mempengaruhi citranya di mata publik. “Tindakan AL ini mencederai prinsip kampanye damai dan bisa memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali,” katanya.
Tim BerAmal berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakkumdu agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diproses secara hukum. Mereka menekankan pentingnya kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi.
“Kami harap laporan ini diproses agar bisa mencegah kampanye hitam terulang dan menciptakan pilkada yang lebih bersih dan adil di Sulawesi Tengah,” tutup Isman, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi BerAmal.**