PALU, Warta

Dua desa dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mencatat prestasi nasional dengan dianugerahi predikat Non Litigation Peacemaker (NLP) tahun . Mereka adalah Asep Anwar Mursyadat (Kepala Desa Bahomoahi) dan Ihsan Rusli (Kepala Desa Padabahau).

Penghargaan ini diberikan atas kontribusi luar biasa keduanya dalam menyelesaikan berbagai konflik di desa masing-masing melalui jalur musyawarah, tanpa harus membawa perkara ke meja hijau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyebut bahwa kedua kepala desa ini adalah contoh berbasis pendekatan manusiawi. “Mereka memilih duduk bersama daripada membawa masalah ke pengadilan, dan hasilnya adalah ketenangan sosial,” ujar Rakhmat dalam pernyataan resminya.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenkum Sulteng, , dan perangkat desa yang terus mendorong terciptanya hukum damai.

Asep dan Ihsan dijadwalkan mengikuti lanjutan sebagai bagian dari proses menuju penghargaan nasional Peacemaker Justice Award 2025.