JAKARTA, Wartasulteng.com –
Respons tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap maraknya saham “gorengan” menjanjikan era baru transparansi di pasar modal Indonesia. Pengawasan difokuskan pada pelanggaran manipulasi harga sesuai UU Pasar Modal, dengan ancaman pidana bagi pelaku—tak peduli saham milik konglomerat atau investor kecil.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, kriteria utama adalah pembentukan harga tidak wajar yang merugikan pasar. “Ini bukan soal siapa pemiliknya, tapi apakah ada unsur pidana seperti penciptaan permintaan palsu,” ungkapnya. Pernyataan ini relevan di tengah tiga kasus besar yang diusut Bareskrim Polri: IPO bermasalah PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) via PT Shinhan Sekuritas, serta insider trading di PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan PT Narada Asset Manajemen.
Penyidik telah membekukan rekening efek senilai Rp674 miliar dari ketiga kasus tersebut. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyoroti bagaimana transaksi dirancang untuk memanipulasi persepsi harga, menjebak investor ritel. Pjs Dirut BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, “Saham konglomerat pun tak kebal jika overvalued akibat praktik ilegal.”
OJK berencana percepat pengungkapan kepemilikan saham mayoritas, sementara Friderica Widyasari Dewi menekankan reformasi sebagai prioritas. Langkah ini diharapkan tingkatkan kepercayaan investor, terutama setelah IHSG anjlok akibat skandal serupa di masa lalu. Pakar pasar modal memuji inisiatif ini sebagai “pembersihan besar-besaran” yang bisa dorong inflow asing.
Dengan pengawasan berbasis data real-time, pasar modal Indonesia siap lepas dari bayang-bayang gorengan, menuju ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan.





