JAKARTA, Wartasulteng.com –

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun undang-undang pengganti dalam waktu dua tahun, jika tidak aturan tersebut batal demia hukum.

Putusan Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 dibacakan Senin (16/3/2026) di Gedung MK Jakarta oleh Wakil Ketua Saldi Isra. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, selama masa transisi, UU lama tetap berlaku untuk kepastian hukum.

MK menilai UU era Orde Baru itu sudah kehilangan relevansi pasca-amandemen UUD 1945. Pasalnya, regulasi masih mengatur hak pensiun pimpinan MPR utusan daerah dan golongan yang tak lagi ada. MK beri lima arahan: bedakan jenis pejabat, jamin independensi, proporsionalitas, ganti pensiun seumur hidup dengan uang kehormatan sekali bayar.

Gugatan bermula dari dosen UII Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy plus mahasiswa. Mereka protes pensiun seumur hidup DPR yang hanya jabat lima tahun, bebankan APBN.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung siap tindak lanjut. “UU ini masuk kumulatif terbuka, bisa revisi di luar Prolegnas,” katanya. DPR akan koordinasi pemerintah demi patuhi tenggat.

Putusan ini berlaku luas, tak hanya DPR tapi BPK, MA, hingga lembaga tinggi lain. Reformasi pensiun pejabat negara kian dekat, potong beban negara ratusan triliun rupiah.t