PALU | Warta Sulteng –
Wartawan Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, drg. Herry Mulyadi, ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng. Rian datang ke Polresta Palu didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers.
Rian melaporkan dugaan penghinaan yang ia terima saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.
Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai ucapan pejabat publik kepada jurnalis saat wawancara menunjukkan krisis etika dalam ruang publik.
“Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Kalau tidak setuju dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan,” tegas Arief di Palu.
Arief mengatakan pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga memperlihatkan buruknya komunikasi pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.
Menurut dia, drg. Herry Mulyadi diduga melontarkan kata “bodoh” saat Rian meminta konfirmasi. Saat ini, drg. Herry menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.
KKJ Sulteng menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan lemahnya pemahaman terhadap peran pers dalam demokrasi.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang,” ujar Arief.
KKJ Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan bukan langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.
“Pernyataan itu muncul di ruang publik, sehingga klarifikasi dan permintaan maaf juga seharusnya disampaikan secara terbuka. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan etika,” katanya.
Insiden tersebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, di Aula RSUD Undata Palu pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu, Rian mencoba meminta penjelasan kepada drg. Herry terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.
Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun, drg. Herry disebut meminta agar persoalan tersebut tidak lagi dipersoalkan dan mengarahkan pertanyaan kepada direktur baru maupun bagian keuangan.
Ketika Rian kembali menggali informasi, situasi berubah. drg. Herry diduga meninggikan suara dan melontarkan ucapan tidak pantas.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” kata Rian.
Dalam percakapan itu, Rian juga mengaku menerima pernyataan bernada tekanan, seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian menjelaskan dirinya telah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026, tetapi belum mendapat kesempatan bertemu.
Ia mengatakan konfirmasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
KKJ Sulteng meminta seluruh pejabat publik di Sulawesi Tengah menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. **



