JAKARTA, Wartasulteng.com –

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan ini dibacakan pada 2 Maret 2026 oleh Ketua MK Suhartoyo, mengakhiri perdebatan panjang soal kewenangan audit di pengadilan.

Asal mula gugatan berasal dari dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji materi Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menyoroti ketidakjelasan normatif: siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara, standar penilaiannya, dan ikatan hasil audit terhadap hakim. Pemohon meminta pembuktian kerugian tidak eksklusif pada satu lembaga.

Majelis hakim sembilan orang merujuk Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang memberikan kewenangan eksklusif untuk menilai kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. “Kewenangan BPK memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum,” tegas MK. Konsepsi kerugian negara di Indonesia bersifat delik materiil, yang harus nyata dan terukur berdasarkan temuan BPK, selaras dengan penjelasan UU KUHP.

Putusan ini berdampak besar pada penegakan hukum. Ke depan, hasil audit BPKP, inspektorat, atau akuntan publik tak lagi bisa menjadi dasar tunggal penuntutan korupsi. Pakar hukum menilai ini memperkuat independensi BPK, meski tidak berlaku surut. KPK dan Kejaksaan Agung diminta menyesuaikan prosedur. “Ini mencegah manipulasi audit dan pastikan kerugian negara akurat,” ujar pakar tata negara, Yance Arizona.

Putusan MK ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus menantang lembaga penegak hukum untuk lebih andal dalam pembuktian.