PALU, WARTA SULTENG – Hari pertama kerja setelah libur , yang jatuh pada 8 April 2025, menjadi momen krusial bagi seluruh Negeri Sipil (PNS) di . Dalam Negeri () menekankan bahwa kehadiran tepat waktu adalah suatu keharusan untuk menjaga dan semangat kerja.

Wakil Menteri Dalam Negeri, , dalam pernyataannya, menegaskan bahwa hari pertama kerja bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga merupakan kesempatan untuk melaksanakan tradisi . “Ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat hubungan antar pegawai dan memastikan semua siap untuk kembali bekerja,” ungkapnya.

Disiplin dan Sanksi bagi PNS

telah mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang tidak , yang diatur dalam: