PALU, Wartasulteng.com –

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) baru-baru ini mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang bertema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum” secara virtual pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas hasil analisis penerapan standar layanan bantuan hukum, yang mencakup aspek aksesibilitas masyarakat, administrasi, sistem layanan, serta koordinasi antara Kanwil, Pemberi Bantuan Hukum, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Diskusi ini menekankan pentingnya layanan bantuan hukum yang mudah diakses, gratis, profesional, akuntabel, dan non-diskriminatif. Selain itu, pembahasan juga berfokus pada penguatan mekanisme pengawasan serta pemenuhan hak penerima bantuan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan penting untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah. “Standar layanan harus menjadi pedoman agar masyarakat memperoleh bantuan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan sesuai kebutuhan. Hasil DSK ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam memperkuat layanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. “Koordinasi dan pengawasan harus terus diperkuat agar layanan bantuan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mendorong layanan hukum yang semakin mudah dijangkau masyarakat,” tambahnya.