JAKARTA, Wartasulteng.com –
Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, pada Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) JAMC BPAD DKI Jakarta.
Rombongan Komisi II DPRD Sulteng dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Sony Tandra, ST, bersama anggota lainnya, Dr. Hj. Vera R. Mastura, dan H. Suryanto, SH., MH. Kegiatan ini juga didampingi oleh salah satu Kasubid Penghapusan dari BPKAD Sulteng serta Tenaga Ahli DPRD, Dr. Ir. Eva Rantung, M.Si.
Kegiatan ini diterima langsung oleh Laila, Kasi TU, beserta dua Tenaga Ahli dari UPT JAMC BPAD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Sony Tandra menyampaikan bahwa tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mempelajari mekanisme pengelolaan aset daerah serta mencari solusi terkait optimalisasi pemanfaatan aset demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sony Tandra menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa seluruh aset pemerintah pusat di daerah diserahkan kepada daerah. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aset kementerian yang telah dialihkan melalui berita acara, namun masih bermasalah terkait kepemilikan dokumen sehingga belum dapat dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal. Ia mempertanyakan bagaimana Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan persoalan tersebut.
Lebih lanjut, Sony Tandra juga menanyakan bentuk pemanfaatan aset yang dapat meningkatkan PAD.
Sementara itu, H. Suryanto mempertanyakan alasan pemisahan BPAD dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, mengingat di sejumlah daerah lain aset masih melekat bersama BPKAD.
Menanggapi hal tersebut, Laila menjelaskan bahwa pemisahan BPAD dari BPKAD DKI Jakarta telah dilakukan sejak tahun 2017 berdasarkan kajian mendalam. Pemisahan ini dilakukan karena pengelolaan aset melibatkan 13 urusan mulai dari perencanaan hingga penataan administrasi, sehingga diperlukan kelembagaan tersendiri untuk mengurus pengelolaan aset secara lebih efektif.
Terkait persoalan penguasaan aset yang hak kepemilikannya masih dipegang kementerian meskipun berita acara penyerahan telah dilakukan, Laila menyarankan beberapa langkah. Jika dokumen yang dibutuhkan belum lengkap, Pemda melalui BPKAD harus mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status sertifikat aset tersebut.
Jika sertifikat ada, Pemda perlu menyurati Sekretariat Jenderal kementerian terkait, ditembuskan ke Kementerian Keuangan, untuk memastikan keberadaan dokumen. Jika sertifikat tidak ada, aset tersebut harus didaftarkan kembali ke BPN berdasarkan penjelasan dari kementerian terkait.
Dalam paparan terkait pemanfaatan aset untuk peningkatan PAD, Laila menyampaikan pengalaman BPAD DKI Jakarta:
- 2017–2021: Proses pendataan dan penataan aset dilakukan secara bertahap, meskipun banyak aset masih tercatat meskipun seharusnya sudah dihapus.
- 2021: Ditemukan bahwa sebagian aset menjadi beban karena tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, misalnya gedung sekolah yang ditutup setelah magrib dan memerlukan biaya perawatan tinggi.
- Hasil kajian : Nilai aset meningkat signifikan, dari Rp 30 miliar menjadi Rp 225 miliar, dan kemudian bertambah menjadi Rp 400 miliar.
Laila menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar untuk meningkatkan PAD, tetapi harus memiliki nilai guna. Saat ini, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memaksimalkan pemanfaatan aset secara optimal.
Kegiatan Korkom ini menjadi bagian penting upaya DPRD Sulteng dalam memperkuat pengelolaan aset daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.