PALU, Wartasulteng.com –

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Poboya, masyarakat adat, pihak PT Citra Palu Minerals (CPM), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas berbagai permasalahan pertambangan di Poboya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III lainnya.

Dalam RDP tersebut, Arnila Hi. Moh. Ali menyatakan bahwa aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian tambang ilegal, serta perbaikan kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif agar semua pihak merasa diuntungkan.

Arnila juga menegaskan pentingnya keterbukaan dan evaluasi terhadap aspek perizinan pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ia mendorong adanya ruang kerja sama yang adil antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan, sehingga semua pihak dapat berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, DPRD Sulteng menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal realisasi program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM). Mereka memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dan warga yang tinggal di sekitar tambang tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian masalah. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal menuju solusi yang dialogis, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dengan adanya forum ini, diharapkan semua permasalahan yang dihadapi masyarakat Poboya dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.