WARTA , PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah () berencana melakukan ekshumasi Bayu Adityawan (BA), tahanan yang meninggal dunia pada 12 September , paling lambat pada Jumat pekan ini.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, pada Senin (30/9/2024).

Bayu Adityawan sebelumnya ditahan sejak 2 September 2024 di . Namun, kematiannya yang terjadi kurang dari dua minggu setelah penahanan, memicu berbagai spekulasi dan desakan dari publik untuk pengusutan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Polda Sulteng kini telah mengambil alih penanganan perkara dari Polresta Palu sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kasus ini.

“Sebagai bentuk komitmen, Polda Sulteng telah membentuk yang terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Umum (Dit Krimum), penyidik dari Internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng,” ungkap Irjen Pol Agus Nugroho.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan tim dokter independen serta keluarga korban dalam proses ekshumasi ini.

“Fokus kita tentu akan mencari tim dokter independen, dan kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban. Itu pasti. Muda-mudahan kita dapat petunjuk” ujar Kombes Pol Parojahan.

Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga korban menjadi prioritas utama.

“Kami akan komunikasikan kepada pihak keluarga korban, paling lambat eksumasi akan dilakukan pada hari Jumat,” tambahnya.

Eksumasi jenazah Bayu diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab tersebut. Hasil dari proses eksumasi ini nantinya akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya. (Od)