WARTA SULTENG, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berencana melakukan ekshumasi jenazah Bayu Adityawan (BA), tahanan yang meninggal dunia pada 12 September 2024, paling lambat pada Jumat pekan ini.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, pada Senin malam (30/9/2024).
Bayu Adityawan sebelumnya ditahan sejak 2 September 2024 di Polresta Palu. Namun, kematiannya yang terjadi kurang dari dua minggu setelah penahanan, memicu berbagai spekulasi dan desakan dari publik untuk pengusutan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Polda Sulteng kini telah mengambil alih penanganan perkara dari Polresta Palu sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kasus ini.
“Sebagai bentuk komitmen, Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum), penyidik dari Pengamanan Internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng,” ungkap Irjen Pol Agus Nugroho.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan tim dokter independen serta keluarga korban dalam proses ekshumasi ini.
“Fokus kita tentu akan mencari tim dokter independen, dan kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban. Itu pasti. Muda-mudahan kita dapat petunjuk” ujar Kombes Pol Parojahan.
Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga korban menjadi prioritas utama.
“Kami akan komunikasikan kepada pihak keluarga korban, paling lambat eksumasi akan dilakukan pada hari Jumat,” tambahnya.
Eksumasi jenazah Bayu diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut. Hasil dari proses eksumasi ini nantinya akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya. (Od)