WARTA , PALU – Beredar kabar mengenai ketidakabsahan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang digelar Kamis (05/09) . Menanggapi hal tersebut, pihak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi.

Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan , Asmir J. Hanggi, pada Jumat (06/09), menyatakan bahwa tersebut telah memenuhi kuorum yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD.

“Sesuai tata tertib, rapat paripurna dianggap sah jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Dalam rapat kemarin, memang ada 22 anggota yang hadir secara langsung di ruang sidang. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa Anggota mengikuti rapat secara online,” jelas Asmir.

Dengan demikian, menurut Asmir, jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi syarat kuorum untuk menggelar rapat paripurna penetapan APBD.