Toli Toli, Warta Sulteng –

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri kembali menggagalkan dan memberantas praktik ikan ilegal di perairan Indonesia.

Pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, Kapal Polisi (KP) Perenjak–5017 menangkap satu unit kapal penangkap ikan tanpa izin di perairan Kabetan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli-Toli, .

Kapal yang ditangkap adalah KMN. Mekar 07. Operasi ini digelar bersama dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tengah, setelah menerima laporan dari masyarakat. dilakukan di titik koordinat 01°01'530”N – 120°35'470”E.

Komandan KP Perenjak–5017, Kompol Yefri Dickson Ndolu, mengungkapkan bahwa kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen . Kami langsung mengambil tindakan hukum sesuai prosedur. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan,” ujar Kompol Yefri dalam keterangannya.

Pelaku berinisial K (35), yang bertugas sebagai nakhoda, dijerat Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang menjadi Undang-Undang.

Pasal ini mengubah ketentuan dalam Pasal 93 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan ini antara lain:

  • 1 unit kapal KMN. Mekar 07
  • 1 alat tangkap jenis jaring angkat
  • 1 bendel dokumen kapal
  • 1 lembar kwitansi penjualan hasil tangkapan ikan

Kepala Subdirektorat Patroli Air Ditpolairud, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa patroli akan terus digiatkan untuk menekan praktik perikanan ilegal.

“Ilegal fishing mengancam kelestarian ekosistem laut dan merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan guna menegakkan hukum di wilayah perairan,” tegas Kombes Pol Dadan.

Saat ini, dan barang bukti telah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kapal KMN. Mekar 07 dititipkan di Pos Polisi Perairan Toli-Toli untuk pengamanan.**