Palu, Warta Sulteng –
Tim Operasi Terpadu Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Sulawesi Tengah membongkar praktik destruktif fishing di perairan Pulau Raja, Kabupaten Buol.
Lima orang diamankan berikut satu unit perahu fiber dalam operasi gabungan yang digelar berdasarkan laporan warga dan penyelidikan lapangan.
Fakta-fakta pengungkapan dipaparkan secara lengkap dalam gelar perkara yang berlangsung di Kantor DKP Sulteng, Selasa, (06/05). Gelar perkara turut dihadiri Kasubbid Patroli Ditpolairud Polda Sulteng dan unsur dari Korpolairud Baharkam Polri.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan bermula pada Rabu pagi, 30 April 2025. Seorang nelayan di Dusun Milat berangkat memancing menggunakan perahu katinting ke arah perairan Pulau Raja.
Sekitar pukul 14.00 WITA, ia melihat perahu mencurigakan berlayar dari timur dan berhenti di kawasan Napo.Nelayan tersebut mengenali perahu itu karena sebelumnya pernah terlihat melakukan penangkapan ikan dengan bom.
Ia kemudian memantau aktivitas kapal selama setengah jam dan melapor ke Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Baracuda.Pukul 15.30 WITA, tim patroli gabungan mendekati lokasi, namun kapal sasaran mencoba melarikan diri.
Pengejaran dilakukan, dan satu jam kemudian, kelima pelaku berhasil diamankan. Mereka digiring ke Pos Pengawasan DKP di Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat.
Peran dan Ancaman Hukum
Kelima tersangka berinisial I, R, F, L, dan D, yang mayoritas berasal dari Gorontalo. Salah satu pelaku, I, diduga sebagai otak operasi: menyediakan perahu, bom, dan kompresor, serta turut merakit dan melempar bahan peledak ke laut. Ia juga diketahui pernah memerintahkan penghilangan barang bukti.

Kepala Bidang Pengawasan DKP Sulteng, Agus Sudaryanto, menegaskan bahwa perbuatan para pelaku melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, jo Pasal 27 UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 KUHP.
“Tindakan ini merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujarnya dalam gelar perkara. (Od)