PALU, WARTA – Badan Pengelolaan dan Aset () Provinsi   bekerja sama dengan Keuangan RI, hari ini menggelar sosialisasi mengenai Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF AKPD). Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kompetensi pejabat fungsional dalam pengelolaan keuangan daerah secara bertahap, serta mendukung penguatan peran JF AKPD di seluruh wilayah .

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam sambutannya, Anita Soraya, SSTP., M.Si, BPKAD yang membuka acara tersebut, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman para pejabat fungsional mengenai jenjang jabatan, kriteria, butir tugas kegiatan, pola karir, serta penyusunan SKP JF AKPD.

Sebagai tambahan, Desain Kristian Gulo, pelaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, memberikan pembekalan terkait materi teknis dan administratif yang perlu dipahami oleh peserta. Kegiatan ini juga dimoderatori oleh Idhamsyah, Bidang Akuntansi BPKAD Sulawesi Tengah.

Sosialisasi ini sangat relevan mengingat pada tahun 2021 telah terjadi penyetaraan jabatan dari jabatan pengawas menjadi pejabat fungsional, termasuk di dalamnya JF AKPD. Kendati demikian, dinamika dan kendala, baik teknis maupun administratif, masih sering dijumpai dalam implementasi jabatan ini. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, berbagai masalah tersebut dapat teratasi, sehingga kinerja pejabat fungsional dapat meningkat.