PALU | Warta Sulteng –
Jurnalis Media Alkhairaat, Ikram, mendapat intimidasi setelah menerbitkan laporan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Intimidasi dilakukan secara langsung dan melalui pesan WhatsApp oleh seseorang bernama Moh. Nasir Tula pada Kamis (14/8).
Ikram mengungkapkan, ancaman pertama ia terima saat bertemu Nasir Tula di lapangan, yang memperingatkan agar dirinya tidak lagi menulis berita terkait dugaan tambang emas ilegal di Poboya. Puncaknya, Kamis pagi sekitar pukul 07.22 WITA, ia menerima pesan WhatsApp berisi ancaman.
Pesan itu mempersoalkan pemberitaan Media Alkhairaat yang memuat laporan berjudul “Ratusan Truk Beraktivitas di PETI Poboya, Angkut Material ke Lokasi Perendaman” dan “Ada Alat Berat Masuk di Tambang Ilegal Vatubela, Diduga Kerja Sama dengan WNA.”
“Isinya mengancam agar saya berhenti menulis soal tambang rakyat Poboya, bahkan mengajak berkelahi,” kata Ikram, Jumat (15/8).
Ikram menegaskan pemberitaan yang ia buat sudah melalui proses redaksi dan sesuai kode etik jurnalistik. Merasa terancam, ia melaporkan Moh. Nasir Tula ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, sebagaimana tertuang dalam STPL/331/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus.
Pimpinan Redaksi Media Alkhairaat, Nurdiansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Ikram. Ia menegaskan, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab, bukan intimidasi.
“Ini pelanggaran serius terhadap UU Pers. Kami juga mempertimbangkan melapor ke Dewan Pers agar sertifikat kompetensi yang bersangkutan dicabut, karena tindakannya merusak martabat profesi wartawan,” tegas Nurdiansyah.
Konfirmasi Nasir Tula
Sementara itu, Nasir Tula membantah bahwa pesan WhatsApp yang dikirimnya kepada Ikram merupakan ancaman atau intimidasi. Ia mengklaim, pesan tersebut hanya bentuk pengingat sebagai seorang teman.
“Ya, itu privasiku sebenarnya dengan dia. Yang saya sayangkan, kenapa privasiku dengan dia, WA-ku pertama dia teruskan ke grupnya,” ujar Nasir saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Jumat (15/8/2025).
KKJ Sulteng Kecam Intimidasi
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah—yang beranggotakan LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LPH APIK Sulteng, AJI Palu, IJTI Sulteng, PFI Palu, AMSI Sulteng, dan PWI Sulteng—mengecam keras intimidasi terhadap Ikram.
Ketua KKJ Sulteng, Moh Arief, menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang melarang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“KKJ mendesak aparat menindak pelaku dan memastikan tidak ada lagi oknum yang mengaku wartawan tetapi melindungi tambang ilegal. Ini bukan hanya soal keselamatan jurnalis, tetapi juga hak publik mendapatkan informasi,” kata Arief.
KKJ memastikan akan memberikan advokasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas.**