PALU | Warta Sulteng –
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, didukung Yayasan Tifa melalui Program Jurnalisme Aman, resmi membentuk Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ Sulteng).
Pembentukan ini dirangkaikan dengan Pelatihan Keselamatan Holistik bagi jurnalis serta diskusi kelompok terfokus (FGD) tentang keamanan jurnalis di Palu.
Koordinator KKJ Nasional, Erick Tanjung, menyatakan bahwa kegiatan ini mengintegrasikan aspek keamanan fisik, psikososial, dan digital.
Ia menekankan pentingnya kesepahaman antar organisasi pers dan aktivis dalam memperjuangkan keselamatan jurnalis dan kebebasan berpendapat.
“Kegiatan ini bertujuan agar kelompok rentan seperti jurnalis dapat membangun mekanisme perlindungan yang efektif dan tangguh. KKJ Sulteng hadir sebagai wujud komitmen untuk melindungi jurnalis di daerah,” ujar Erick.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, memaparkan bahwa berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah masih sering terjadi.
Berdasarkan catatan Divisi Advokasi AJI Palu, jurnalis kerap mengalami intimidasi, kekerasan fisik, teror, pelarangan liputan, hingga kriminalisasi.
“Yang memprihatinkan, sebagian pelaku justru berasal dari aparat negara seperti tentara, polisi, hingga Satpol PP,” kata Agung. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Rolis Muhlis, menyambut baik pembentukan KKJ Sulteng. Ia berharap KKJ dapat menjadi wadah kolektif dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah.
“KKJ bisa menjadi rumah bersama dalam memperkuat solidaritas jurnalis serta memperjuangkan perlindungan kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Program Officer Jurnalisme Aman dari Yayasan Tifa, Arie Mega, mengungkapkan hasil pemetaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan pada 15–19 Oktober 2024.
Ia menyebutkan bahwa dalam temuan terbaru, kekerasan tidak hanya berasal dari aparat, tetapi juga atasan jurnalis dan satuan pengamanan perusahaan.
“Ini sering terjadi saat peliputan proyek strategis nasional (PSN). Dengan meningkatnya jumlah PSN di Sulteng, potensi kekerasan terhadap jurnalis ikut meningkat,” jelas Arie.
Selain Erick Tanjung, pelatihan juga menghadirkan Ridwan Lapasere, anggota Divisi Advokasi AJI Indonesia. Keduanya memfasilitasi terbentuknya KKJ Sulteng yang terdiri atas organisasi pers konstituen Dewan Pers di Sulteng serta sejumlah advokat dari organisasi masyarakat sipil di Palu.
KKJ Sulteng dibentuk atas prakarsa bersama PWI Sulteng, IJTI Sulteng, AJI Palu, AMSI Sulteng, dan PFI Palu. Komite ini juga melibatkan advokat dari Jatam Sulteng, LBH-APIK, dan LPS HAM.
Dalam pertemuan itu disepakati susunan pengurus KKJ Sulteng: Moh. Arief (AJI Palu) sebagai Koordinator, Kristina Natalia sebagai Sekretaris, dan Indrawati Zainuddin (AMSI Sulteng) sebagai Bendahara.
Secara terpisah, Koordinator KKJ Sulteng, Moh. Arief, menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan organisasi pers dan masyarakat sipil demi menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Sulawesi Tengah.
“Kami membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen, baik organisasi pers maupun rekan-rekan advokat yang tergabung dalam KKJ Sulteng,” ujarnya.**