PALU, WARTA SULTENG – Komisi C DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pihak kontraktor sebagai rekanan pada Selasa, 23 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, Komisi C yang dipimpin oleh Ketua Abdulrahim Nazar, didampingi Sekretaris Andris, Wakil Ketua Zet Pakan, serta anggota lainnya seperti Alfian Chaniago, Lewi, Vivi Irade, dan Andika, menyoroti berbagai proyek besar yang saat ini sedang berlangsung di Kota Palu.
Beberapa proyek yang mendapatkan perhatian khusus antara lain Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan anggaran lebih dari 9 Miliar Rupiah, Lapangan Talise Valangguni dengan anggaran lebih dari 4 Miliar Rupiah, Masjid Huntap Tondo dengan anggaran 15,9 Miliar Rupiah, Gedung Kantor Dinas Sosial dengan anggaran 7,5 Miliar Rupiah, dan Taman Lasoso dengan anggaran lebih dari 10 Miliar Rupiah. Secara keseluruhan, terdapat 85 kegiatan proyek yang sedang berlangsung di Dinas PU Kota Palu.
Namun, Komisi C memproyeksikan bahwa proyek-proyek tersebut tidak akan selesai sesuai target dalam tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, Komisi C mendorong untuk melakukan pemutusan kontrak dengan kontraktor yang gagal memenuhi target dan memasukkan kontraktor tersebut dalam daftar hitam. Komisi C juga menyoroti adanya kontraktor yang mengerjakan lebih dari tiga proyek sekaligus, yang dinilai akan menghambat kemampuan mereka untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut karena terbatasnya cash flow perusahaan.
Dalam rapat tersebut, juga hadir perwakilan dari Bagian Keuangan Daerah yang mengungkapkan bahwa pembayaran proyek sering terhambat akibat kas daerah yang kosong, sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada pihak kontraktor. Komisi C menilai banyak proyek yang terkesan tidak direncanakan dengan baik, serta tidak disesuaikan dengan rasio penerimaan PAD Kota Palu.
Untuk mengatasi hal ini, Komisi C mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau proyek-proyek ini dan memastikan bahwa perencanaan kegiatan di tahun 2025 lebih baik. Komisi C juga meminta agar Inspektorat Daerah, BPK, serta lembaga lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan turut dilibatkan untuk memeriksa kelancaran dan kelayakan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Sebagai langkah lanjut, Komisi C berencana turun lapangan pada 26 Desember 2024, dan mengadakan rapat lanjutan dengan dinas terkait pada 27 Desember 2024.