PARIGI, Wartasulteng.com –

Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (38) yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. RH diduga menjadikan kediamannya sebagai tempat untuk pesta sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama sepekan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, menyatakan bahwa informasi awal dari warga sangat membantu dalam proses penyelidikan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, alat isap, serta barang bukti lainnya yang mengindikasikan keterlibatan RH dalam peredaran narkotika. RH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial F di Kayumalue.

Saat ini, RH telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga sedang mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok yang diduga masih aktif.