PARIGI MOUTONG | Warta Sulteng –

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang terduga pengedar sabu saat penggerebekan dini hari di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Kamis (15/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Terduga pelaku berinisial WR (32), karyawan honorer, diamankan sekitar pukul 01.30 WITA di rumahnya. Penggerebekan dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K dan berlangsung aman tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang diduga siap diedarkan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa bong atau alat isap, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana panjang, serta kartu identitas milik terlapor.

Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial SA, warga Kecamatan Mepanga, yang kemudian diedarkan kembali di wilayah sekitar.

KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan. “Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami tidak berhenti pada pengedar, tetapi terus mengejar pemasok dan jaringan di atasnya,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara, sementara WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.**