MOROWALI UTARA | Warta Sulteng –
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara mengungkap peredaran narkotika di empat lokasi berbeda dan menangkap empat terduga pengedar. Dari operasi tersebut, polisi menyita 26 paket sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo mengatakan, pengungkapan dilakukan selama dua hari, 17–18 Januari 2026, hasil pengembangan penyelidikan intensif di lapangan.
“Penangkapan kami lakukan di beberapa lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan di Kecamatan Bungku Utara dan satu tersangka di Mess PT GNI, Petasia Timur,” kata AKP Christoforus, Rabu (21/1/2026).
Polisi menangkap AW (44) di Mess PT GNI dengan barang bukti dua paket kecil sabu seberat bruto 0,66 gram. Di Bungku Utara, petugas mengamankan NU (37) dengan dua paket besar sabu seberat bruto 7,2 gram, HE (36) dengan 14 paket kecil sabu seberat bruto 2,18 gram, serta RI (47) dengan delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,13 gram.
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Tidak ada toleransi,” tegas AKP Christoforus. **







