PALU | Warta Sulteng –
Pengadilan Negeri (PN) Palu mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam penanganan perkara pidana. Penerapan tersebut terlihat dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa F-N alias I yang digelar pada Rabu, (4/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syaiful Brow, S.H., dengan anggota majelis Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H. dan Deni Lipu, S.H. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menyatakan F-N alias I terbukti secara sah melakukan tindak penganiayaan, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan selama tiga bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Syaiful Brow saat membacakan amar putusan.
Walau secara sah dan mayakinkan terdakwa F-A alias I bersalah, namun dalam putusan, hakim juga mempertimbangkan beberapa poin, diantatanya, bahwa terdakwa telah berupaya memohon maaf dan berdamai kepada korban, terdakwa belum pernah melakukan pidana sebelumnya serta terdakwa adalah seorang ibu yang harus memberikan kasi sayang lebih pada bayinya.
Perkara ini bermula pada Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Cemangi Lorong 7, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Perselisihan terjadi saat korban A-R-S menegur dan terlibat adu mulut dengan terdakwa F-N alias I terkait aktivitas menyiram jalan di depan rumah terdakwa, yang kemudian berujung pelemparan batu ke arah terdakwa.
Terdakwa selanjutnya mengambil sapu ijuk berbahan aluminium dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban mengalami luka lebam. Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Palu menyatakan korban mengalami memar pada paha, lengan, dan dahi akibat kekerasan benda tumpul. Perbuatan tersebut dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Juru Bicara PN Palu, Nasution, S.H. yang ditemui usai persidangan, menegaskan putusan tersebut sepenuhnya mengadopsi ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
“Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Palu akan melaksanakan sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan pidana pengawasan dalam perkara tersebut mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum.
“Cerminan dari putusan itu bahwa Pengadilan Negeri Palu mengadopsi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya KUHAP yang baru. Mindset kita berubah dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru,” kata Nasution. (Od).