PALU, Wartasulteng.com –
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah mengikuti Sosialisasi Penilaian IRH yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, menjadikan acara ini sebagai momentum penting untuk memperkuat reformasi hukum di tingkat daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pihak memahami pentingnya penilaian IRH. “Kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses penilaian berjalan dengan baik dan transparan. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kualitas hukum di Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Sosialisasi ini tidak hanya membahas konsep dan indikator IRH, tetapi juga mengedukasi peserta tentang mekanisme pengukuran yang akan digunakan dalam penilaian. Rakhmat menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum sangat bergantung pada kolaborasi antara Kanwil Kemenkum, BPHN, dan Pemerintah Daerah. “Kami berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah agar dapat memenuhi semua indikator yang ditetapkan,” tambahnya.
Dengan adanya penilaian IRH, diharapkan setiap daerah dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan hukum dan regulasi yang ada. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan lebih adil bagi masyarakat. Rakhmat juga menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam mewujudkan tujuan tersebut.
“Reformasi hukum adalah proses yang berkelanjutan. Kami di Kanwil Kemenkum Sulteng siap menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya ini, agar hukum di Sulawesi Tengah semakin berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.