MOROWALI, Warta Sulteng –

Permasalahan , sosial, dan keselamatan di kawasan industri nikel PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, , kembali menjadi sorotan publik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () baru-baru ini menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang mengkhawatirkan di kawasan tersebut.

Dalam inspeksi yang dilakukan oleh pengawas Kementerian LH, ditemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan area PT. IMIP. Selain itu, beberapa fasilitas yang dibangun tidak tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang menjadi dasar legalitas operasional industri.

Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn., anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, menanggapi serius temuan tersebut. Menurutnya, apa yang ditemukan Kementerian LH hanyalah puncak dari gunung es berbagai persoalan yang selama ini membayangi kawasan industri nikel, baik di Morowali maupun Morowali Utara.

“Kita tidak bisa membiarkan kawasan industri ini terus berkembang tanpa yang ketat. Ini saatnya pusat menyeriusi percepatan pembentukan Badan Otorita Kawasan Industri Nikel Morowali-Morowali Utara,” tegas Andhika dalam siaran pers tertulisnya.

Andhika menjelaskan bahwa keberadaan Badan Otorita akan membawa sejumlah keuntungan signifikan, seperti pengelolaan yang lebih tertib, efisiensi penggunaan anggaran, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan yang lebih baik.

“Investasi harus memberi dampak bagi daerah, bukan hanya menyisakan kerusakan dan konflik. Kami ingin industri nikel yang bertanggung jawab – terhadap lingkungan, terhadap , dan terhadap keselamatan para pekerjanya,” tambahnya.

Wacana pembentukan Badan Otorita Kawasan Industri Nikel Morowali-Morowali Utara dinilai semakin relevan di tengah derasnya arus investasi dan ekspansi industri pengolahan nikel. Andhika menegaskan bahwa industri harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.